Cara Menghitung Zakat Walet
Bagaimana cara menghitung zakat burung walet? Apakah termasuk hewan ternak yang wajib dizakati?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada 3: onta, sapi dan kambing. Selain itu, tidak ada kewajiban zakat, meskipun binatang itu dimiliki secara pribadi dan produktif. Seperti ayam ternak, ikan yang diternak, termasuk burung walet.
Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang ditugaskan ke Bahrain,
بسم الله الرحمن الرحيم، هذه فريضة الصدقة التي فرض رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على المسلمين، والتي أمر الله بها رسوله، … في أربع وعشرين من الإبل فما دونها من الغنم من كلِّ خمسٍ شاةٌ…
Bismillahirrahmanirrahim,
Ini adalah pembagian harta zakat yang ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum muslimin, dan yang diperintahkan Allah untuk Rasul-Nya… jika onta mencapai 24 ada zakatnya berupa kambing, di setiap 5 ekor onta, zakatnya 1 ekor kambing… (HR. Bukhari 1454).
Kemudian Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menyebutkan rincian nishab (batas wajib zakat) untuk onta, sapi, dan kambing.
Lalu bagaimana dengan zakat walet?
Untuk hewan waletnya, tidak dizakati. Karena walet tidak dimiliki. Walet dibebaskan liar, sehingga bisa datang pergi ke tempat siapapun. Dan kalaupun ditangkap kemudian ditaruh di sangkar, justru burung ini tidak bisa menghasilkan karena stres.
Karena itulah, yang dizakati adalah hasil dari burung ini, air liurnya dan sarangnya yang bisa dijual.
Bagaimana perhitungan zakatnya?
Zakatnya mengikuti perhitungan zakat mal. Nishab zakat mal adalah 85 gr emas. Jika asumsi harga emas adalah 500rb/gr, berarti konversi rupiah 42,5 juta.
Hasil penjualan sarang walet, jika mencapai Rp 42,5 juta berarti telah mencapai nishab. Selanjutnya jika selama setahun tidak kurang dari ini, maka dizakati 2,5%.
Apakah digabungkan dengan simpanan harta yang lain?
Jika simpanan harta itu juga dari hasil walet, maka digabungkan. Dari dari selain walet, misalnya dari gaji karyawan, maka tidak perllu digabungkan.
Misalnya, si A seorang karyawan pertamina, memiliki
[1] tabungan dari gaji senilai 50 jt di bulan Rajab 1437
[2] hasil walet kandang pertama Rp 20 jt di bulan Syawal 1437
Pada saat Dzulhijjah 1437, kandang walet kedua panen, dan setelah dijual menghasilkan 30 jt.
Sehingga total hasil walet Rp 50 jt.
Kapan si A zakat?
[1] Untuk tabungan dari gaji, dia zakati di bulan Rajab 1438
[2] Untuk hasil walet di Dzulhijjah 1438, karena di bulan ini hasil walet baru mencapai nishab.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29423-zakat-walet.html